Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, mengajukan anggaran sebesar Rp82 miliar lebih ke pemerintah daerah setempat untuk biaya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 atau naik dari Pilkada 2020 yang sebesar Rp60 miliar.

Anggota KPU Kota Medan Rinaldi Khair di Medan, Selasa, mengatakan, anggaran yang diajukan untuk Pilkada Serentak tersebut sudah dilakukan pembahasan oleh Pemkot Medan bersama DPRD Medan.

Kemungkinan pada Oktober atau November 2023 sudah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai dengan agenda yang telah disusun sebelumnya.

"Jika tidak ada halangan mungkin Oktober atau November 2023 sudah dilakukan penandatanganan NPHD. Kita berharap semuanya berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun, karena banyak persiapan-persiapan yang harus segera dikerjakan," katanya.
 

Peruntukan anggaran, tambah dia, untuk berbagai hal seperti pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), membeli alat tulis kantor, dan konsumsi, serta honor untuk petugas Linmas, termasuk juga sosialisasi dan alat peraga kampanye pasangan calon.

Selain itu juga untuk biaya tes kesehatan pasangan calon, verifikasi pasangan calon yang bisa saja harus melakukan verifikasi ke luar daerah, bimtek, rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sewa gudang, transportasi pengangkatan logistik.

Baca juga: KPU Kota Medan tetapkan 1.853.458 DPT Pemilu 2024

Saat ini, pihaknya sedang fokus menyiapkan berbagai hal pendukung untuk Pemilu secara umum yang meliputi Pileg, Pilpres serta Pilkada, terutama daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.853.458 orang.

Ke-1.853.458 orang tersebut terdiri atas 947.923 perempuan dan 905.535 orang laki-laki yang nantinya akan menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024, tersebar di 6.933 tempat pemungutan suara (TPS) pada 151 kelurahan dan 21 kecamatan Kota Medan.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023