Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara menjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok.
"Menjatuhkan, dan mengadili terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain divonis selama satu tahun penjara, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini tiga terdakwa diyakini terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dakwaan primer.
"Hal yang memberatkan bahwa tiga terdakwa menjual satwa yang dilindungi, sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Oloan Silalahi.
Hakim mengatakan sementara untuk barang bukti sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, sedang barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam amar putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang menuntut tiga terdakwa selama 1,5 tahun denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surha Susanto. Dari hasil pengembangan Aldy Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Menjatuhkan, dan mengadili terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain divonis selama satu tahun penjara, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini tiga terdakwa diyakini terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dakwaan primer.
"Hal yang memberatkan bahwa tiga terdakwa menjual satwa yang dilindungi, sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Oloan Silalahi.
Hakim mengatakan sementara untuk barang bukti sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, sedang barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam amar putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang menuntut tiga terdakwa selama 1,5 tahun denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surha Susanto. Dari hasil pengembangan Aldy Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023