Kanit Tipidter Polres Taput, Aipda Imron Barus mengatakan, memahami aturan dan perundangan-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan menjadi hal penting untuk diterapkan terutama bagi setiap masyarakat peduli api yang telah dibentuk di wilayah kerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung.
"Sejumlah aturan dan perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan harus dipahami untuk memantapkan keberadaan masyarakat peduli api yang telah dibentuk," ungkap Aipda Imron Barus yang didaulat sebagai salah satu narasumber dalam seminar pembentukan Masyarakat Peduli Api di Tarutung, Jumat (22/9).
Disebutkan, sejumlah aturan telah memuat upaya pengendalian kebakaran hutan, baik itu yang tercantum dalam Peraturan pemerintah tentang karhutla Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Atau yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, maupun dalam Peraturan Menteri KLH tentang karhutla Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Juga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya, serta termaktub dalam pasal 187 KUHPid yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pertama, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, kedua dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dan ketiga dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati".
"Aturan dan perundangan-undangan itu harus dipahami agar upaya pengendalian kebakaran hutan mampu diterapkan dengan baik," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD KPH Wilayah XII Tarutung Dinas LHK Sumut, Andri S Sihotang mengatakan, Masyarakat Peduli Api yang dibentuk merupakan masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pembentukan lembaga MPA ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh stake holder untuk mencegah, pemadaman, dan penanganan Karhutla.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sejumlah aturan dan perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan harus dipahami untuk memantapkan keberadaan masyarakat peduli api yang telah dibentuk," ungkap Aipda Imron Barus yang didaulat sebagai salah satu narasumber dalam seminar pembentukan Masyarakat Peduli Api di Tarutung, Jumat (22/9).
Disebutkan, sejumlah aturan telah memuat upaya pengendalian kebakaran hutan, baik itu yang tercantum dalam Peraturan pemerintah tentang karhutla Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Atau yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, maupun dalam Peraturan Menteri KLH tentang karhutla Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Juga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya, serta termaktub dalam pasal 187 KUHPid yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pertama, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, kedua dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dan ketiga dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati".
"Aturan dan perundangan-undangan itu harus dipahami agar upaya pengendalian kebakaran hutan mampu diterapkan dengan baik," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD KPH Wilayah XII Tarutung Dinas LHK Sumut, Andri S Sihotang mengatakan, Masyarakat Peduli Api yang dibentuk merupakan masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pembentukan lembaga MPA ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh stake holder untuk mencegah, pemadaman, dan penanganan Karhutla.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023