Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan mengeksekusi Defi Apriyanti mantan bemdahara Puskesmas Wek I, Kota Sidempuan, Sumatera Utara, terpidana korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun 2019.
"Kejari Padang Sidempuan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Defi Apriyanti mantan bendahara Puskesmas Wek I," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Pokoknya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 3 November 2022, yaitu menyatakan terdakwa Defi Apriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Bahwa saat ini terpidana Defi Apriyanti telah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, Padang Sidempuan dengan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di rumah tahanan maupun penahanan kota yang telah dijalankan sebelumnya olehnya," tutur Yunius.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kejari Padang Sidempuan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Defi Apriyanti mantan bendahara Puskesmas Wek I," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Yunius Zega melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Pokoknya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 3 November 2022, yaitu menyatakan terdakwa Defi Apriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Bahwa saat ini terpidana Defi Apriyanti telah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, Padang Sidempuan dengan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di rumah tahanan maupun penahanan kota yang telah dijalankan sebelumnya olehnya," tutur Yunius.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023