Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Batara Manurung mengatakan pihaknya akan melakukan masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September hingga 3 November 2023.

"KPU Sumut akan melakukan pencermatan DCT pada 24 September hingga 3 November 2023," ujar Batara, di Medan, Selasa.

Batara mengatakan dalam masa pencermatan DCT itu, maka partai politik diperbolehkan untuk melakukan penggantian bakal calon legislatif (bacaleg).

"Dalam tahapan pencermatan DCT ini setiap partai politik masih bisa mengganti nama-nama bacaleg yang diusulkan," kata Batara.

Selain bisa mengganti nama bacaleg yang diusulkan, Batara mengatakan masing-masing partai politik diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk mengubahi nomor urut bacaleg.
 


Batara menjelaskan setelah masa pencermatan, maka KPU Sumut akan melakukan pemeriksaan berkas bakal calon anggota legislatif tersebut.

"Setelah itu baru kita umumkan DCT dengan nomor urut bacaleg," sebut Batara.

Oleh karena itu, ia meminta agar semua partai politik melengkapi persyaratan jika ingin melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif.

"Untuk itu, terkait waktu yang semakin dekat, maka kita minta agar seluruh parpol segera melengkapi berkas pencalonan jika ingin melakukan pergantian," ujarnya

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023