Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Rahmi Shafrina mengatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan juga membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sementara itu, hal yang meringankan Achiruddin Hasibuan karena tidak pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada tanggal 21 September 2023.
Dalam dakwaan, terungkap bermula pada tanggal 11 Desember 2022 ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram terkait dengan unggahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Akan tetapi, Ken emosi terhadap pernyataan tersebut, kemudian terjadi pertengkaran di media sosial.
Pada tanggal 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari pertemuan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.
Pada pukul 02.30 WIB, Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.
Achiruddin lantas memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.
Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di bagian tubuh. Sementara itu, Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait dengan perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Rahmi Shafrina mengatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan juga membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sementara itu, hal yang meringankan Achiruddin Hasibuan karena tidak pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada tanggal 21 September 2023.
Dalam dakwaan, terungkap bermula pada tanggal 11 Desember 2022 ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram terkait dengan unggahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Akan tetapi, Ken emosi terhadap pernyataan tersebut, kemudian terjadi pertengkaran di media sosial.
Pada tanggal 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari pertemuan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.
Pada pukul 02.30 WIB, Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.
Achiruddin lantas memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.
Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di bagian tubuh. Sementara itu, Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait dengan perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023