Polsek Tanjung Pura Polres Langkat,  menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinitial M (26) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk, Minggu (17/9).

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, di Tanjung Pura, dengan barang bukti berat bruto 1,05 gram.

Selain itu diamankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu sendok takaran sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp917.000.

Surahman menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota lalu mrlakukan penangkapan terhadap tersangka M," katanya.

Ia juga menyampaikan pelaku sempat berusaha melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, tak butuh waktu lama personel berhasil mengamanakan tersangka, setelah dilakukkan pemeriksaan pelaku M menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yang sempat dibuangnya.

Saat ini tersangka sudah langsung di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut, kata Surahman.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023