Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu Ujung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pelaku yang diringkus petugas adalah JTB (32) dan LGMH (24) keduanya beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (14/09) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Tapteng," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Jumat.
Sugiono menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba turun ke TKP melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang beraktivitas menjual narkotika jenis sabu.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyita barang bukti enam paket kecil sabu dengan berat bruto 1,04 gram, dua buah kaca pirek, dua unit timbangan digital, uang tunai Rp210.000, satu dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil," ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial U.
Namun, saat petugas melakukan upaya pencarian terhadap pria U, belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku yang diringkus petugas adalah JTB (32) dan LGMH (24) keduanya beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (14/09) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Tapteng," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Jumat.
Sugiono menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Gatot Subroto sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba turun ke TKP melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang beraktivitas menjual narkotika jenis sabu.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menyita barang bukti enam paket kecil sabu dengan berat bruto 1,04 gram, dua buah kaca pirek, dua unit timbangan digital, uang tunai Rp210.000, satu dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil," ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial U.
Namun, saat petugas melakukan upaya pencarian terhadap pria U, belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugiono.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023