Polres Padangsidimpuan bersama TNI dan Satpol PP melakukan penertiban pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) dengan humanis, yang berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Penertiban tersebut, berdasarkan keluhan masyarakat, dimana keberadaan para PKL kerap menimbulkan kemacetan dikarenakan memakai kedua sisi jalan, sehingga arus lalu lintas kendaraan sepeda motor dan mobil sering terjadi kemacetan.

"Kegiatan pembersihan jalan dan lapak PKL di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya, sebelumnya team terpadu sudah melakukan pendekatan kepada PKL tersebut," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kabagops Kompol Saut Silitonga, dalam keterangan, Minggu.

Saut menyebutkan kegiatan ini dilakukan untuk membantu Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terprogram, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

"Sebagai wujud nyata pelaksanaan program tersebut, dibantu TNI, Polri dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, dengan cara menghimbau secara humanis agar mau berjualan di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah," ucapnya.

Saut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan edukasi terkait penertiban lapak para PKL di Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan.
"Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan humanis sesuai program Santabi (selaras, aman, dan tampil baik," jelasnya.

Kabagops menambahkan kegiatan tersebut, melibatkan personel Polres Padangsidimpuan, TNI dari Kodim 0212/TS dan Yonif 123/Rajawali sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam memelihara ketertiban umum masyarakat.

"Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan penertiban, merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan aparat pemerintahan yang lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan. Jika tidak ditertibkan, akan mengganggu aktifitas jalan umum serta tidak enak dipandang mata," kata Saut.

Sementara Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor: 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian SK Wali kota Padangsidimpuan Nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, Satpol PP juga sudah berapa kali melakukan sosialisasi dan bahkan sudah ada Surat Himbauan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 510/1138/2023 tentang larangan atau tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dan Jalan Mongonsidi.

Kita melakukan penertiban ini sesuai dengan SOP dan berdasarkan Perda dan Perwal karena kawasan itu dilarang berjualan dan sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah, namun kita terus melakukan sosialisasi," ucap Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023