DPRD Kabupaten Dairi mengunjungi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta pandangan DPRD Dairi terkait operasi PT DPM di Kabupaten Dairi.

"Kedatangan tim dari DPRD Dairi ke kedua kementerian itu sebagai tindak lanjut atas penyampaian aspirasi masyarakat," ujar Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, SSos.

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (5/9), disebutkannya, DPRD Dairi senantiasa mendengar aspirasi masyarakat dan memberikan arahan serta solusi atas berbagai aspirasi yang disampaikan.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat selalu menjadi prioritas bagi DPRD Dairi sebagai wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Aspirasi tersebut harus diperjuangkan semata-mata untuk tujuan agar kesejahteraan masyarakat Dairi dapat ditingkatkan.

Sabam menyebutkan, pada 4 Agustus 2023 masyarakat lingkar tambang dari Kecamatan Silima Pungga Pungga mendatangi kantor DPRD Dairi di Sidikalang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terhadap beroperasinya PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Dairi berjanji untuk membawa aspirasi masyarakat kepada kementerian/instansi terkait yang relevan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Dairi kemudian beraudiensi dengan Kemenko Marves dan KLHK di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Kedatangan DPRD Dairi diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Investasi Pertambangan Kemenko Marves pada 31 Agustus 2023. Pada kesempatan itu Sabam menyampaikan bahwa masyarakat lingkar tambang mendukung penuh beroperasinya PT DPM di Dairi karena berdampak positif untuk meningkatkan perekonomian serta menciptakan lapangan kerja.

Selanjutnya DPRD Dairi juga mendukung beroperasinya PT DPM serta memohon agar Kemenko Marves mengawal investasi yang dilakukan di Kabupaten Dairi.

"DPRD Dairi meyakini kehadiran investasi akan mendorong perekonomian lebih cepat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi," katanya.

Selanjutnya pada 1 September 2023 DPRD mengunjungi KLHK. Dalam audiensi dengan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Sabam menyampaikan bahwa masyarakat lingkar tambang kecewa atas terbitnya putusan PTUN yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM dicabut dan dinyatakan batal, padahal pembuatannya melalui proses panjang serta didukung oleh kajian-kajian yang kredibel.

Sabam juga menyampaikan bahwa KLHK harus terus berjuang untuk mempertahankan SKKL PT DPM yang telah terbit, melalui upaya-upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023