Prof Dr Adi Sulistiyono, SH, MH terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (APHKI) periode 2023-2026, menggantikan Prof Dr OK Saidin, SH, MHum yang telah menyelesaikan tugasnya selama dua periode.

“Alhamdulillah, Musyawarah Nasional APHKI berjalan lancar,” kata Prof OK Saidin, Selasa (5/9/2023), di Medan.

OK Saidin Ketua Umum dua periode, memimpin pemilihan Ketua Umum APHKI pada Musyarah Nasional di Medan, Rabu (30/8/2023) lalu.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum USU ini, Munas APHKI memilih Adi Sulistiyono sebagai Ketua Umum, setelah dalam pemungutan suara Prof Adi meraih 37 suara, sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Agus Sardjono, SH, MH meraih 15 suara. Satu suara batal karena memilih dua nama calon. Adi Sulistiyon sekaligus formatur tunggal.

Sebelumnya, peserta Munas mengusulkan lima nama untuk dipilih, yakni Prof Agus Sardjono, Prof Adi Sulistyono, SH, MH, Prof Dr Kurniawan, SH, MHum, Miranda Risang Ayu, SH, LLM, PhD, dan Dr Djamal, SH, MHum. 

“Dari lima nama tersebut, Prof Agus Sardjono dan Prof Adi Sulistyono menyatakan bersedia dicalonkan,” ujar Prof Saidin yang memimpin pemilihan ketua umum baru.

Sebelum pemungutan suara dilangsungkan, kedua calon saling berpelukan dan berikrar untuk saling mendukung siapapun yang memperoleh suara terbanyak.

Munas APHKI didahului dengan penyelenggaraan seminar internasional, selanjutnya pengesahan peserta Munas sesuai Anggaran Dasar organisasi terkait pemenuhan korum. Munas diikuti sebagian Anggota Asosiasi dari seluruh Anggota APHKI yang terdaftar 219 orang dari seluruh Universitas di Indonesia yang mengasuh mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual.
Sidang dipimpin Prof OK Saidin didampingi Ketua Harian Dr Djamal, Wakil Ketua Dr CKastowo, SH, MHum dan Sekrertaris Umum Dina W Kariodimedjo, SH, LML, PhD serta Dr Dra Fennieka Kristianto, SH, MH, MA, MKn selaku Wakil Bendahara. 

Sebelum melanjutkan persidangan, peserta terlebih dahulu mengesahkan tata tertib persidangan, setelah meminta persetujuan kepada peserta Munas sebagai pemegang mandat tertinggi forum musyawarah. 

Persidangan berjalan tertib dan  tanpa ketegangan. Ini antara lain kepiawaian OK Saidin, yang dikenal sosok organisatoris, dalam memimpin sidang.

Tahapan demi tahapan persidangan berjalan mulus dan dinamis. Dengan merujuk pada Anggaran Dasar APHKI sebagai perkumpulan yang memiliki Badan Hukum, APHKI memiliki badan lainnya yaitu Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Dewan Etik. 

Badan-badan ini juga berakhir kepengurusannya seiring dengan berakhirnya jabatan Badan Pengurus. Oleh karena itu dalam Munas ini, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas juga harus dinyatakan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode kepengurusan asosiasi.

Sebelum dinyatakan demisioner, Prof OK.Saidin, yang juga dikenal sebagai Tokoh Melayu Kesultanan Negeri Deli, meminta kepada Ketua Dewan Pembina Prof Dr Agus Sardjono, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menyampaikan pandangannya sekaligus menyampaikan rekomendasi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Prof Dr Rahmi Jened, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga – Surabaya.  Setelah itu pimpinan sidang menyatakan demisioner untuk kedua badan tersebut sekaligus mengesahkan Rekomendasi dari Munas APHKI 2023, yang intinya agar ke depan APHKI dapat berperan di kancah internasional serta menyusun road map sebagai arah kebijakan organisasi di masa datang. 

Pewarta: Rel

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023