Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menuntut terdakwa Nazaruddin Sitorus selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina selama tujuh tahun hukuman penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut tujuh tahun penjara terhadap rekanan CV ATP, yakni Aswanunddin Lubis selaku direksi lapangan dan Muhammad Iswar Efendi Lubis selaku direktur, dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015, yang merugikan negara sekitar Rp797 juta.
"Ketiga terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Kejari Mandailing Natal Raskita J. F Surbakti di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Raskita menyatakan tiga terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797 juta, dengan ketentuan jika satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi, maka tiga terdakwa mengganti dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," ucap Raskita.
JPU menilai tiga terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ucapnya.
Setelah membacakan tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang menyatakan sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa (pledoi).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Selain itu, JPU juga menuntut tujuh tahun penjara terhadap rekanan CV ATP, yakni Aswanunddin Lubis selaku direksi lapangan dan Muhammad Iswar Efendi Lubis selaku direktur, dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015, yang merugikan negara sekitar Rp797 juta.
"Ketiga terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Kejari Mandailing Natal Raskita J. F Surbakti di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Raskita menyatakan tiga terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797 juta, dengan ketentuan jika satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi, maka tiga terdakwa mengganti dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," ucap Raskita.
JPU menilai tiga terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primer pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ucapnya.
Setelah membacakan tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Yusafrihardi Girsang menyatakan sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa (pledoi).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023