Kepolisian Resort Simalungun meringkus bandar narkoba di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 96,91 gram sabu, Senin (4/9) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menyebut, pihaknya menangkap bandar narkoba S alias Gundul (43), di samping kedai kopi di Desa Maligas Bayu.
Kepolisian juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone.
S mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali.
AKP Adi mengatakan, penangkapan itu bagian upaya Polres Simalungun memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukum.
Dia juga mengimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan ke kepolisian, jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menyebut, pihaknya menangkap bandar narkoba S alias Gundul (43), di samping kedai kopi di Desa Maligas Bayu.
Kepolisian juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone.
S mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali.
AKP Adi mengatakan, penangkapan itu bagian upaya Polres Simalungun memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukum.
Dia juga mengimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan ke kepolisian, jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023