Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan menyatakan, kewajiban menggunakan produk UMKM untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan setiap hari Selasa akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Peraturan soal itu akan dibuat oleh Pak Wali Kota. Sekarang belum terbit," ujar Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Selasa.

Oleh sebab itu, Benny melanjutkan, kebijakan tersebut akan bersifat mengikat dan terdapat sanksi jika tidak menjalankannya.

Menurut dia, kewajiban menggunakan produk UMKM menjadi salah satu cara untuk  menambah pelaku UMKM di Medan.

Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas produk UMKM Medan.

"Sehingga para pelaku UMKM bisa mendapatkan penghasilan yang bagus," tutur Benny.


Kebijakan agar ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengenakan pakaian kasual dari produk UMKM Medan disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 24 Agustus 2023 saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026.

Ketika itu, Bobby menyebut bahwa Pemkot Medan harus menjadi pasar pertama produk UMKM.

"Ini, nantinya, ke depan, ASN kita harus memakai pakaian kasual yang semua kelengkapan harus produk-produk UMKM kita, UMKM Kota Medan," kata Bobby Nasution.

Momentum tersebut, Bobby menegaskan, bertepatan dengan naiknya gaji ASN yang baru ditetapkan pemerintah.

"Misalnya, nanti kita buat ketentuan eselon 3 berbelanja produk UMKM Rp500.000 dan eselon II belanja Rp1.000.000. Semoga ini bisa cepat kita realisasikan dan mudah-mudahan membantu tumbuh kembang pelaku UMKM kita," ujar dia.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023