Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyebut Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar warga di daerah ini.
"Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar," ungkap Bobby dalam rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan, Senin.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, lanjut dia, juga mempunyai fungsi strategis dan meningkatkan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri.
Upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan manusia Indonesia yang strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.
Wali Kota menyebutkan, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pengaturan itu, jelasnya, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal.
"Bertempat tinggal serta menghuni rumah layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Bobby Nasution meriahkan cabor menembak Porkot Medan XIII/2023
Wali kota menerangkan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukiman ini yang sekaligus mengatasi berbagai permasalahannya.
Berdasarkan penjelasan itu, Pemkot Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga melahirkan perda yang baik dan dapat dilaksanakan dengan memberi manfaat bagi kita semua," papar Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023