DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumatera Utara menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, yang kini masih berbentuk rancangan perda, idealnya berpihak pada dunia usaha pariwisata.
"Kami sangat mendukung regulasi itu selama berpihak kepada dunia usaha, industri dan masyarakat di bidang pariwisata. Poinnya adalah keberpihakan," ujar Ketua DPD Asita Sumut Solahuddin Nasution kepada ANTARA di Medan, Sabtu.
Solahuddin pun mengingatkan, regulasi yang justru membatasi gerak pada pelaku usaha akan membuat pariwisata Sumut sulit berkembang.
Selain itu, dia juga berharap perda tersebut nantinya menyinggung beberapa aspek penting pariwisata seperti soal pariwisata berkelanjutan dan hal-hal terkait lingkungan.
"Semoga aturan itu dapat dibuat seelegan mungkin," tutur Solahuddin.
Peraturan Daerah Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut kini masih dalam bentuk rancangan perda (Ranperda) yang tercatat dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
DPRD pun telah membentuk panitia khusus untuk menggodok Ranperda Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut tersebut yang diketuai oleh anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara Zumri Sulthony mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut akan meningkatkan kualitas objek wisata di provinsi dengan Ibu Kota Medan itu.
"Perda tersebut nantinya menjadi prasyarat sebuah destinasi wisata di Sumut. Perda itu juga mempermudah kami melakukan pengawasan," kata Zumri.
Sementara melalui pernyataan tertulis pada 8 Agustus 2023, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting menyebut bahwa Sumut memang memerlukan perda tentang kepariwisataan untuk mendukung pengembangan, pembangunan pariwisata berkelanjutan, dan meningkatkan kunjungan wisatawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kami sangat mendukung regulasi itu selama berpihak kepada dunia usaha, industri dan masyarakat di bidang pariwisata. Poinnya adalah keberpihakan," ujar Ketua DPD Asita Sumut Solahuddin Nasution kepada ANTARA di Medan, Sabtu.
Solahuddin pun mengingatkan, regulasi yang justru membatasi gerak pada pelaku usaha akan membuat pariwisata Sumut sulit berkembang.
Selain itu, dia juga berharap perda tersebut nantinya menyinggung beberapa aspek penting pariwisata seperti soal pariwisata berkelanjutan dan hal-hal terkait lingkungan.
"Semoga aturan itu dapat dibuat seelegan mungkin," tutur Solahuddin.
Peraturan Daerah Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut kini masih dalam bentuk rancangan perda (Ranperda) yang tercatat dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
DPRD pun telah membentuk panitia khusus untuk menggodok Ranperda Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut tersebut yang diketuai oleh anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara Zumri Sulthony mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Standardisasi Sistem Kepariwisataan Sumut akan meningkatkan kualitas objek wisata di provinsi dengan Ibu Kota Medan itu.
"Perda tersebut nantinya menjadi prasyarat sebuah destinasi wisata di Sumut. Perda itu juga mempermudah kami melakukan pengawasan," kata Zumri.
Sementara melalui pernyataan tertulis pada 8 Agustus 2023, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting menyebut bahwa Sumut memang memerlukan perda tentang kepariwisataan untuk mendukung pengembangan, pembangunan pariwisata berkelanjutan, dan meningkatkan kunjungan wisatawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023