Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika, ponsel, senjata api dari 59 perkara yang sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dihubungi dari Medan, Jumat.
Ia merinci, dari 59 perkara itu di antaranya narkotika sebanyak 43 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13.435 gram.
Kemudian orang dan harta benda sebanyak 13 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak tiga perkara, ponsel sebanyak 11 unit dan senjata api satu unit dan lima butir peluru.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (10/8), dihadiri Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Wali Kota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Adre.
Selain itu, telah telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Inkrah).
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Binjai, dan merupakan tugas jaksa untuk menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses penegak hukum khususnya barang bukti digunakan dalam melakukan suatu tindakan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dihubungi dari Medan, Jumat.
Ia merinci, dari 59 perkara itu di antaranya narkotika sebanyak 43 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13.435 gram.
Kemudian orang dan harta benda sebanyak 13 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak tiga perkara, ponsel sebanyak 11 unit dan senjata api satu unit dan lima butir peluru.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (10/8), dihadiri Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Wali Kota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Adre.
Selain itu, telah telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(Inkrah).
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Binjai, dan merupakan tugas jaksa untuk menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses penegak hukum khususnya barang bukti digunakan dalam melakukan suatu tindakan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023