Seorang ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara menikam anggotanya hingga kritis. Akibat perbuatannya, ia ditangkap petugas kepolisian.
"Pelaku Dedi Heriyanto diamankan personel Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Ia merupakan Ketua Anak Ranting salah satu OKP," ujar Plt Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, Senin (31/7/2023).
Abdi menyebutkan bahwa penikaman dilakukan pelaku terhadap Adi Usman yang merupakan anggotanya terjadi di Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara pada Senin 24 Juli 2023.
"Pelaku melakukan penikaman dengan senjata tajam jenis tombak. Korban ditikam di bagian pergelangan tangan hingga urat nadi nyaris putus," sebutnya.
Abdi menerangkan, hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Limapuluh, motif pelaku menikam karena sakit hati dengan korban.
"Korban menggoda mamak tiri pelaku. Karena itu, sakit hati dan melakukan penikaman," terangnya.
Ketua OKP itu, kata Abdi ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta lewat Bandara Internasional Kulanamu, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ke Jakarta mau bersembunyi di tempat sanak saudara. Namun, ia tertangkap. Imbas perbuatannya dijerat pasal 354 subs 351 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Pelaku Dedi Heriyanto diamankan personel Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Ia merupakan Ketua Anak Ranting salah satu OKP," ujar Plt Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, Senin (31/7/2023).
Abdi menyebutkan bahwa penikaman dilakukan pelaku terhadap Adi Usman yang merupakan anggotanya terjadi di Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara pada Senin 24 Juli 2023.
"Pelaku melakukan penikaman dengan senjata tajam jenis tombak. Korban ditikam di bagian pergelangan tangan hingga urat nadi nyaris putus," sebutnya.
Abdi menerangkan, hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Limapuluh, motif pelaku menikam karena sakit hati dengan korban.
"Korban menggoda mamak tiri pelaku. Karena itu, sakit hati dan melakukan penikaman," terangnya.
Ketua OKP itu, kata Abdi ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jakarta lewat Bandara Internasional Kulanamu, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ke Jakarta mau bersembunyi di tempat sanak saudara. Namun, ia tertangkap. Imbas perbuatannya dijerat pasal 354 subs 351 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023