Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, bersama Bupati Langkat Syah Afandin meninjau dan menyegel lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal yang berada di Lingkungan I Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Senin (31/7).

Saat tiba di lokasi Kapolda Sumut dan Plt Bupati meninjau 20 dapur pembuatan arang ilegal, dimana pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15-20 hari pembakaran untuk menghasilkan arang yang bagus, dalam satu tungku pembakaran menghasilkan 1-2 ton, dimana dalam satu kilogramnya  arang yang siap di perjual belikan dengan harga Rp3.800.

Pada kesempatan itu Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan.

Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan pemerosesan, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya. 

"Kita tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di lubuk kertang  yang tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," ujar Kapolda.

Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi di Medan tempat gudang yang menampung dari pada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan. 

"Ini tentu kita akan melakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya," sambungnya.

Kita juga akan berkoordinasi untuk Bagaimana penanganan selanjutnya ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023