Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis dokter Tengku Gita Aisyaritha selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam perkara suntik vaksin COVID-19 di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa selama tiga bulan penjara, denda Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama dua bulan," ucap Hakim ketu Immanuel Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan terhadap hukuman penjara tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila kemudian hari terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan.
"Hakim ketua majelis berbeda pendapat baik dakwaan pertama maupun kedua tidak terbukti terhadap terdakwa, tapi karena suara terbanyak hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum pada dakwaan pertama tentang terbukti terdakwa bersalah," ucap Immanuel.
Dakwaan pertama yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Tapi, kata Immanuel dalam upaya pembinaan diterapkan Pasal 14 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan keterangan para saksi di antaranya orang tua kedua siswa Sekolah Dasar (SD) Perguruan Wahidin Sudirohusodo.
"Maupun yang merekam video saat terdakwa melakukan vaksin COVID-19 sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin COVID-19 yang diinjeksi ke lengan dua korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red)," ucap majelis hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum (PH) dokter Tengku Gita Aisyaritha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut yang menyatakan dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis dokter Gita tiga bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Menjatuhkan pidana terdakwa selama tiga bulan penjara, denda Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama dua bulan," ucap Hakim ketu Immanuel Tarigan di Medan, Kamis.
Ia mengatakan terhadap hukuman penjara tersebut tidak dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila kemudian hari terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan.
"Hakim ketua majelis berbeda pendapat baik dakwaan pertama maupun kedua tidak terbukti terhadap terdakwa, tapi karena suara terbanyak hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum pada dakwaan pertama tentang terbukti terdakwa bersalah," ucap Immanuel.
Dakwaan pertama yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Tapi, kata Immanuel dalam upaya pembinaan diterapkan Pasal 14 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan keterangan para saksi di antaranya orang tua kedua siswa Sekolah Dasar (SD) Perguruan Wahidin Sudirohusodo.
"Maupun yang merekam video saat terdakwa melakukan vaksin COVID-19 sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin COVID-19 yang diinjeksi ke lengan dua korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red)," ucap majelis hakim.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Immanuel.
Setelah membacakan amar putusan, Penasihat Hukum (PH) dokter Tengku Gita Aisyaritha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut yang menyatakan dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis dokter Gita tiga bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023