Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini "on the track" karena sudah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
"Baik pemuktahiran data pemilih menjadi daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran bacaleg, hingga saat verifikasi administrasi bacaleg sudah berjalan sesuai koridor peraturan yang ada," ujar Ahmad Doli Kurnia saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Senin.
Ia menjelaskan persiapan tersebut secara keseluruhan sudah baik hanya tinggal pelaksanaan nantinya untuk terus ditingkatkan secara profesional.
"Pertama adalah kita ingin dengar persiapan KPU Provinsi Sumut yang pasti sudah mewakili semua KPU kabupaten/kota se- Sumut. Kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya
Selain itu, Ahmad Dolli mengatakan kunjungan kerja tersebut fokus terhadap pemberian jaminan kerja bagi seluruh badan "ad hoc" penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pemberian jaminan kerja bagi seluruh badan "ad hoc" penyelenggara pemilu perlu menjadi perhatian bersama sehingga para petugas nyaman dalam melakukan tugas negara tersebut.
"Bagaimana mereka bisa bekerja dengan nyaman karena mereka bekerja di lapangan. Contohnya di Batubara. Ada seorang Ibu Panitia Pemungutan Suara (PPS) meninggal ditabrak truk. Ini tentu kita tidak harapkan terjadi. Tapi kalau misal terjadi paling tidak keluarganya bisa merasa nyaman karena mereka ini sedang menjalankan tugas negara," katanya.
Doli menyebut pemberian jaminan kerja ini menjadi perhatian pemerintah untuk memonitor anggaran pemilu agar bisa dikoneksikan dengan APBD, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota
"Di Sumut ini kebetulan saya sudah cek. Sudah ada beberapa kabupaten yang menindaklanjuti itu. Contoh, misalnya di Dairi sudah dimasukkan anggaran buat penyelenggara "ad hoc" sebagai asuransi. Jadi kalau ada apa-apa mereka di-'cover' APBD. Kami sedang terus memperjuangkan supaya pemerintah pusat punya perhatian tentang hal ini," kata dia..
Ia menjelaskan sudah ada instruksi Presiden yang menjadi dasar hukum untuk memberikan jaminan kerja bagi badan "ad hoc" penyelenggara pemilu.
"Instruksi Presiden tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur serta Bupati dan Wali Kota," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Baik pemuktahiran data pemilih menjadi daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran bacaleg, hingga saat verifikasi administrasi bacaleg sudah berjalan sesuai koridor peraturan yang ada," ujar Ahmad Doli Kurnia saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Senin.
Ia menjelaskan persiapan tersebut secara keseluruhan sudah baik hanya tinggal pelaksanaan nantinya untuk terus ditingkatkan secara profesional.
"Pertama adalah kita ingin dengar persiapan KPU Provinsi Sumut yang pasti sudah mewakili semua KPU kabupaten/kota se- Sumut. Kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya
Selain itu, Ahmad Dolli mengatakan kunjungan kerja tersebut fokus terhadap pemberian jaminan kerja bagi seluruh badan "ad hoc" penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pemberian jaminan kerja bagi seluruh badan "ad hoc" penyelenggara pemilu perlu menjadi perhatian bersama sehingga para petugas nyaman dalam melakukan tugas negara tersebut.
"Bagaimana mereka bisa bekerja dengan nyaman karena mereka bekerja di lapangan. Contohnya di Batubara. Ada seorang Ibu Panitia Pemungutan Suara (PPS) meninggal ditabrak truk. Ini tentu kita tidak harapkan terjadi. Tapi kalau misal terjadi paling tidak keluarganya bisa merasa nyaman karena mereka ini sedang menjalankan tugas negara," katanya.
Doli menyebut pemberian jaminan kerja ini menjadi perhatian pemerintah untuk memonitor anggaran pemilu agar bisa dikoneksikan dengan APBD, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota
"Di Sumut ini kebetulan saya sudah cek. Sudah ada beberapa kabupaten yang menindaklanjuti itu. Contoh, misalnya di Dairi sudah dimasukkan anggaran buat penyelenggara "ad hoc" sebagai asuransi. Jadi kalau ada apa-apa mereka di-'cover' APBD. Kami sedang terus memperjuangkan supaya pemerintah pusat punya perhatian tentang hal ini," kata dia..
Ia menjelaskan sudah ada instruksi Presiden yang menjadi dasar hukum untuk memberikan jaminan kerja bagi badan "ad hoc" penyelenggara pemilu.
"Instruksi Presiden tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur serta Bupati dan Wali Kota," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023