Kajari Asahan menyatakan pihaknya terbanyak di Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan kasus melalui pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ) 

" Sampai saat ini ada 8 perkara kami selesai melalui RJ. Dan jumlah ini terbanyak di kalangan Kejari di Sumut," ucap Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Jumat (21/07) di gedung Kejaksaan setempat.

Kajari yang didampingi kasi Intel, Aguinaldor Marbun menjelaskan dari 8 RJ, 4 terkait kasus pencurian di perkebunan dan 4 kasus lainnya terkait pidana umum yakni penganiayaan.

Selain itu, Kajari juga mengatakan pihaknya telah  membentuk rumah RJ sebanyak 2 rumah bertempat di Desa Subur kecamatan Air Joman dan di PTPN 3 kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane kecamatan Buntu Panen Kabupaten Asahan.

" Rumah RJ ini dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegakan hukum,"kata Kajari saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Asahan semester 1 Januari 2023 sampai Juni 2023 dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 kepada awak media.

Selain itu Kajari juga memaparkan sejumlah kasus yang ditangani, baik itu pidana umum, pidana khusus dan terkait kinerja datun.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023