Kepala Dinas Pendidikan Irwan SPd MPd membacakan sejarah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada sidang paripurna istimewa terkait Hari Jadi ke-15 kabupaten itu di DPRD Labura yang dipimpin ketuanya H Indra SB Simatupang SH MKn, Jumat (21/7). 

Dibacakannya, sejarah kabupaten itu dibagi dalam dalam lima masa yaitu sebelum zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang, setelah proklamasi dan pemekaran dari Labuhanbatu.

Pemekaran tersebut dikehendaki berbagai elemen masyarakat dan cendekiawan seperti Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu (TPPL), Tim Masyarakat Pendukung Pemekaran Labuhanbatu Bagian Utara (TMPP-LB), Tim Pemekaran Kualuh Marbau, Komite Pemekaran Labuhanbatu dan Tim Masyarakat Pemrakarsa Pemekaran Labuhanbatu Utara (TM-PPLBU).

Setelah melalui proses dan pasang surut perjuangan para tokoh dan pemrakarsa pemekaran, DPRD Labuhanbatu mengeluarkan surat keputusan yaitu Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Persetujuan DPRD Labuhanbatu terhadap pembentukan Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara. 

Surat keputusan itu diikuti lagi dengan SK DPRD Nomor 63A, 63 B Tahun 2005 yang mendukung SK DPRD Nomor 63 tahun 2005. Selanjutnya DPRD Labuhanbatu kembali mengeluarkan keputusan Nomor 08 Tahun 2008 tertanggal 5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana dalam APBD Labuhanbatu bagi Calon Kabupaten Labusel dan Labura.

Selanjutnya di tingkat provinsi, DPRD Sumut mendukung pemekaran tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Pemekaran Labuhanbatu. Gubsu mendukung melalui Surat Gubsu Nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal Usulan Pemekaran Labuhanbatu,  Keputusan Gubsu Nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Bantuan Dana dalam APBD Sumut bagi Calon Kabupaten Labura dan Labusel serta Surat Gubsu Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 perihal Bantuan Dana Calon Kabupaten Labusel dan Labura.

Bupati Labuhanbatu saat itu HT Milwan mendukung melalui Keputusan Bupati Nomor 135/226/PEM/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Labusel dan Labura, Surat Bupati Nomor 135/2698/PEM/2005 tanggal 1 November 2005 perihal Mohon Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten Labuhanbatu, Labusel dan Labura serta Keputusan Bupati Nomor 903/452/PEM/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Labuhanbatu bagi Calon Kabupaten Labusel dan Labura.

Proses panjang tersebut akhirnya berhasil dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumut pada tanggal 21 Juli 2008 oleh DPR RI.

Dan realisasinya terwujudnya kabupaten adalah dengan dilantiknya Penjabat Bupati Labura Drs H Daudsyah MM pada 15 Januari 2009 di Departemen Dalam Negeri di Jakarta. 

Sidang paripurna yang dihadiri Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wabup H Samsul Tanjung ST MH tersebut dipimpin Ketua DPRD H Indra SB Simatupang SH MKn didampingi waki-wakilnya M Rafiq dan Ir H Yusrial Suprianto Pasaribu.


 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023