Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan lima perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Langkat dan Kejari Padang Sidempuan dengan pendekatan restoratif atau melalui restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, Kejati Sumut menyampaikan gelar perkara ke JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya (20/7)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Kejari Belawan dengan tersangka Muhammad Junaindri alias Andri melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian tersangka Muhammad Rizky Fadillah dan Ariwibowo dijerat Pasal 480 ke-1, primer atau 480 ke-2 KHUPidana.

"Perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka Aldi Salomo Sianturi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Yos.

Kemudian perkara Kejari Pandang Sidempuan dengan tersangka Abdul Rahman Siregar dijerat Pasal 351 (1) KHUPidana.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

"RJ yang dilakukan ini antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan keadaan semula," kata Yos.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023