Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara , terancam hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
"Dalam perkara sabu, petugas berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing NS, MS, dan S alias MA," kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, dalam keterangan diperoleh, Kamis.
Hary menyebutkan tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu, Desa Nagasaribu IV,Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jalan Raja, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
"Jadi, pasal yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka ini diringkus di tempat kejadian yang berbeda beda.
Dari penangkapan NS dan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.
"Selain dari sabu, personel juga mengamankan satu kotak rokok Sampoerna, satu buah plastik tisu mereka Paseo, dua buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan Nomor Pol BB 6861 DE," jelasnya.
Kapolres menambahkan sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda, yakni, ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan," kata Hary.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Dalam perkara sabu, petugas berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing NS, MS, dan S alias MA," kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, dalam keterangan diperoleh, Kamis.
Hary menyebutkan tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu, Desa Nagasaribu IV,Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jalan Raja, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
"Jadi, pasal yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka ini diringkus di tempat kejadian yang berbeda beda.
Dari penangkapan NS dan MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.
"Selain dari sabu, personel juga mengamankan satu kotak rokok Sampoerna, satu buah plastik tisu mereka Paseo, dua buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan Nomor Pol BB 6861 DE," jelasnya.
Kapolres menambahkan sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda, yakni, ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan," kata Hary.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023