Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS alias Lila (38 tahun) warga Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan ditangkap Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena melakukan tindak pidana narkotika golongan I shabu.

Wanita yang beralamat di jalan Nusantara Ujung Pidoli Dolok ini ditangkap petugas pada Senin (17/7) sekira pukul 13.30 Wib saat melakukan transaksi narkoba kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran.

Pada penangkapan itu, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 1,75 gram, satu buah plastik klip kosong, satu buah plastik tranparan dan satu buah sendok terbuat dari pipet.

Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan dalam keterangannya yang diterima, Kamis (20/7) menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pidoli Dolok.

"Menanggapi informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka. Sedangkan seorang lagi bernama Alex (Dpo) suami tersangka berhasil kabur," jelas Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023