Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara pada Selasa mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penimbunan solar ilegal di Jalan Sinumba, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H Tambunan menghadirkan terdakwa Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan (berkas terpisah).
"Bermula pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil box untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta," ucap Randi.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Randi mengatakan terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
"Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi," kata Randi.
Kemudian mobil box tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
"Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya. Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan," ujar JPU.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton. Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 Bagian keempat Bab 3 Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Oloan Silalahi menjadwalkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada 24 Juli 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H Tambunan menghadirkan terdakwa Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan (berkas terpisah).
"Bermula pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil box untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta," ucap Randi.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Randi mengatakan terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
"Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi," kata Randi.
Kemudian mobil box tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
"Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya. Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan," ujar JPU.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton. Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 Bagian keempat Bab 3 Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Oloan Silalahi menjadwalkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada 24 Juli 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023