Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan menolak pengajuan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sesuai dengan fungsi bangunan dan ketentuan kawasan di daerah ini.
"Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam rapat paripurna tanggapan kepala daerah atas Ranperda tentang PBG Kota Medan di Medan, Sumut, Selasa.
Dalam proses penerbitan persetujuan PBG, lanjut dia, Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait akan memeriksa terlebih dahulu kesesuaian fungsi bangunan gedung diajukan pemohon.
Termasuk pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.
Wakil wali kota menjelaskan, penelantaran bangunan oleh pemilik bangunan karena sebagai investasi memang tidak masuk ke dalam materi muatan ranperda ini.
Sebab Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah atas Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemkot Medan," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Medan bina 1.875 UMKM lokal
Wakil wali kota juga menyebutkan bahwa untuk pemeliharaan bangunan gedung harus terawat, sehingga bangunan tersebut harus terus layak digunakan.
Kontrol terhadap bangunan gedung ini akan dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung yang ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF.
Pemkot Medan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Agar PAD (pendapatan asli daerah) dari izin retribusi bangunan tercapai, seluruh perangkat daerah terkait berkolaborasi melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kebocoran retribusi izin bangunan," ungkap Aulia.
"Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam rapat paripurna tanggapan kepala daerah atas Ranperda tentang PBG Kota Medan di Medan, Sumut, Selasa.
Dalam proses penerbitan persetujuan PBG, lanjut dia, Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait akan memeriksa terlebih dahulu kesesuaian fungsi bangunan gedung diajukan pemohon.
Termasuk pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.
Wakil wali kota menjelaskan, penelantaran bangunan oleh pemilik bangunan karena sebagai investasi memang tidak masuk ke dalam materi muatan ranperda ini.
Sebab Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah atas Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemkot Medan," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Medan bina 1.875 UMKM lokal
Wakil wali kota juga menyebutkan bahwa untuk pemeliharaan bangunan gedung harus terawat, sehingga bangunan tersebut harus terus layak digunakan.
Kontrol terhadap bangunan gedung ini akan dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung yang ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF.
Pemkot Medan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Agar PAD (pendapatan asli daerah) dari izin retribusi bangunan tercapai, seluruh perangkat daerah terkait berkolaborasi melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kebocoran retribusi izin bangunan," ungkap Aulia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023