Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia Pemkot Medan, Sumatera Utara, dalam penerapan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah ini.
"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan mengurusi PBG ini," ucap Rudiawan dalam rapat paripurna pemandangan umum atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang PBG di Kota Medan, Sumut, Selasa.
Padahal, lanjut dia, warga Kota Medan selalu mengalami kesulitan saat pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Belum lagi warga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, sehingga banyak masyarakat di Ibukota Provinsi Sumatera Utara enggan mengurus perizinan tersebut.
Pemkot Medan telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang PBG yang merupakan amanah Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan No.3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Dengan terbitnya peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan peningkatan pendapatan asli daerah," tegas politisi ini.
Sebab, kata legislator tersebut, dari aspek pengendalian diharapkan setiap bangunan gedung di Kota Medan sesuai standar, baik letak, estetika, struktur dan dampak bagi lingkungan sekitar.
"Begitu pula dengan aspek pendapatan daerah, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan," ungkap Rudiawan.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman meminta perangkat daerah terkait segera menerapkan kebijakan perubahan atas IMB menjadi PBG sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga meminta kepada DPMPTSP Kota Medan mempersiapkan SDM bisa menjalankan layanan berbasis sistem informasi bangunan gedung.
"Kita harus menghindari tatap muka dalam pengurusan izin dan semua harus dilakukan secara daring. Sistem itu, membuat warga mengetahui sudah sampai di mana berkas pengurusan," kata Aulia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023