EI, seorang pria usia 40 tahun, warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas), Rabu (28/6) dinihari, sekira jam 00.30 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar - butar mengatakan, penangkapan EI tindak lanjut dari informasi masyarakat ke Polres Palas.

EI ditangkap tepatnya di sekitar lokasi Kereng, wilayah Desa Tanjung Bale, Kecamatan Sosa.

"Saat penangkapan tadi pagi (dinihari), kami berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sekitar berat 13,85 gram dari terduga pengedar EI," terang AKP Agus, kepada ANTARA, Rabu (28/6) malam

Guna menjalani proses lanjutan, sambung AKP Agus, saat ini "EI" dan sejumlah barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu itu, diamankan di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun.
 

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023