Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar mewaspadai sedini mungkin segala bentuk praktik-praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Masyarakat harus mewaspadai tindak pidana perdagangan orang, jangan sampai kita atau anggota keluarga menjadi korban," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra di Medan, Selasa.

Ciri-ciri terjadinya praktik TPPO, jelas dia, yaitu tidak diberikannya pelayanan kesehatan dan makanan yang memadai, adanya pemerasan atau ancaman terhadap keluarga, serta adanya penggunaan kekerasan.

Selain itu, korbannya juga tidak memegang sendiri surat-surat identitas diri atau dokumen perjalanannya, serta menggunakan paspor atau identitas palsu yang disediakan oleh pihak ketiga.

"Tanyakan sejelas mungkin tentang pekerjaan yang ditawarkan, diskusikan dengan rekan lain yang lebih berpengalaman, dan laporkan orang yang mencurigakan ke pihak berwajib," katanya. 
Ia juga meminta masyarakat agar mewaspadai modus perekrutan pekerja dengan janji gaji besar dan tempat tinggal gratis.

Menurut dia, salah satu modus TPPO adalah dengan cara diiming-imingi gaji besar, tetapi ternyata begitu sampai di negeri orang menjadi sengsara.

"WNI yang tergiur biasanya tiba di negara berbeda dari yang dijanjikan. Jika tidak memenuhi target, para pekerja kerap mendapatkan hukuman fisik, sementara yang meminta pulang akan dipaksa membayar denda yang tinggi," katanya.

Kasubbid Penmas menambahkan, selama periode 6 sampai 24 Juni 2023 saja Satgas TPPO Polda Sumut telah mengungkap 15 kasus TPPO dengan 30 orang tersangka dan korban sebanyak 193 orang. 

"Kasus perdagangan orang tersebut melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Herwansyah. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023