Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari peserta partai politik pada Pemilu 2024 sudah 100 persen.
"Sudah 100 persen, sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan RKDK," kata anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung di Medan, Kamis.
Sebenarnya terakhir penyerahan RKDK tersebut, kata Batara, paling lama awal bulan November 2023 sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024. Namun, sebanyak 18 partai politik sudah semua yang menyerahkan RKDK.
"Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT pada bulan November 2023," kata Batara.
Selain itu, Batara mengungkapkan bahwa KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
"Nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dengan dana kampanye tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut dia, regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal usul dana kampanye yang diperoleh digunakan atau tidak, saat ini belum bisa disampaikan.
Adapun 18 partai politik yang sudah menyerahkan RKDK, yakni DPW Gelora Sumut, DPD Partai Demokrat Sumut, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut.
Berikutnya DPD Partai Hanura Sumatera Utara, DPW PPP Sumut, DPW PBB Sumut, DPW Perindo Sumut, DPW PKB Partai Buruh Sumut, DPW Partai NasDem Sumut, DPW Partai Ummat Sumut, dan DPD Partai Golkar Sumut.
Selanjutnya PKN Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, PDI Perjuangan Sumut, dan Partai Garuda Sumut.
"PKPU sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut," ujar Batara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Sudah 100 persen, sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan RKDK," kata anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung di Medan, Kamis.
Sebenarnya terakhir penyerahan RKDK tersebut, kata Batara, paling lama awal bulan November 2023 sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024. Namun, sebanyak 18 partai politik sudah semua yang menyerahkan RKDK.
"Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT pada bulan November 2023," kata Batara.
Selain itu, Batara mengungkapkan bahwa KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
"Nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dengan dana kampanye tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut dia, regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal usul dana kampanye yang diperoleh digunakan atau tidak, saat ini belum bisa disampaikan.
Adapun 18 partai politik yang sudah menyerahkan RKDK, yakni DPW Gelora Sumut, DPD Partai Demokrat Sumut, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut.
Berikutnya DPD Partai Hanura Sumatera Utara, DPW PPP Sumut, DPW PBB Sumut, DPW Perindo Sumut, DPW PKB Partai Buruh Sumut, DPW Partai NasDem Sumut, DPW Partai Ummat Sumut, dan DPD Partai Golkar Sumut.
Selanjutnya PKN Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, PDI Perjuangan Sumut, dan Partai Garuda Sumut.
"PKPU sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut," ujar Batara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023