Penasihat Hukum tersangka korupsi BOS SMK Pencawan, Dwi Ngai Sinaga, mendesak Kejari Medan untuk menunjukkan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami memberikan batas waktu untuk menunjukkan turunan BAP itu hingga besok, Kamis (22/6/2023). Kalau belum juga, kami akan menggugat," ujar Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu.
Permintaan agar Kejaksaan Negeri Medan memberikan turunan BAP karena melihat berbagai keganjilan di dalam kasus itu.
"Klien kami, Restu Utama sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan dan kami merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," katanya.
Kejanggalan itu diawali dengan tidak diberikannya turunan BAP oleh Kejari Medan. "Kami tidak mengintervensi kinerja Kejari Medan. Kami hanya minta turunan BAP," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan. Terakhir mereka bahkan memintanya secara tertulis melalui surat pada 16 Juni 2023.
Pada Senin (19/6) tim kuasa hukum bahkan datang lagi ke Kejari Medan untuk kembali meminta turunan BAP. "Tapi belum dapat juga. Bahkan dipersulit saat menanyakan turunan BAP," Katanya.
Padahal kepemilikan dokumen turunan BAP diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pasal itu pada intinya menyatakan, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaannya.
"Jadi seharusnya Kejari Medan memberikan turunan BAP sejak kali pertama diminta oleh penasihat hukum tersangka," katanya.
Dia mempertanyakan pemahaman Kejari Medan mengenai Pasal 72 KUHAP. Hal itu karena Kejari Medan hanya bersedia memberikan BAP tersangka, sedangkan dokumen turunan BAP dianggap menjadi hak penyidik.
Dwi Ngai menegaskan mereka tidak berkukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Tetapi itu tidak berarti hak-hak kliennya bisa dikangkangi begitu saja. "Jangan ada perkara-perkara titipan di Medan," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Kejari Medan masih menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan TA 2018-2019 senilai Rp1,8 miliar.
Keduanya adalah Restu Utama, mantan Kepala Sekolah Pencawan dan Ismail Tarigan, mantan bendahara sekolah. Baik Restu maupun Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2023.
Pada hari yang sama Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kami memberikan batas waktu untuk menunjukkan turunan BAP itu hingga besok, Kamis (22/6/2023). Kalau belum juga, kami akan menggugat," ujar Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu.
Permintaan agar Kejaksaan Negeri Medan memberikan turunan BAP karena melihat berbagai keganjilan di dalam kasus itu.
"Klien kami, Restu Utama sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan dan kami merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," katanya.
Kejanggalan itu diawali dengan tidak diberikannya turunan BAP oleh Kejari Medan. "Kami tidak mengintervensi kinerja Kejari Medan. Kami hanya minta turunan BAP," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan. Terakhir mereka bahkan memintanya secara tertulis melalui surat pada 16 Juni 2023.
Pada Senin (19/6) tim kuasa hukum bahkan datang lagi ke Kejari Medan untuk kembali meminta turunan BAP. "Tapi belum dapat juga. Bahkan dipersulit saat menanyakan turunan BAP," Katanya.
Padahal kepemilikan dokumen turunan BAP diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pasal itu pada intinya menyatakan, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaannya.
"Jadi seharusnya Kejari Medan memberikan turunan BAP sejak kali pertama diminta oleh penasihat hukum tersangka," katanya.
Dia mempertanyakan pemahaman Kejari Medan mengenai Pasal 72 KUHAP. Hal itu karena Kejari Medan hanya bersedia memberikan BAP tersangka, sedangkan dokumen turunan BAP dianggap menjadi hak penyidik.
Dwi Ngai menegaskan mereka tidak berkukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Tetapi itu tidak berarti hak-hak kliennya bisa dikangkangi begitu saja. "Jangan ada perkara-perkara titipan di Medan," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Kejari Medan masih menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan TA 2018-2019 senilai Rp1,8 miliar.
Keduanya adalah Restu Utama, mantan Kepala Sekolah Pencawan dan Ismail Tarigan, mantan bendahara sekolah. Baik Restu maupun Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2023.
Pada hari yang sama Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023