Dua pria warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diamankan petugas kepolisian. Keduanya ditangkap karena menjambret ponsel milik seorang pelajar SMA bernama Desi Amanda.
"Kedua pelaku adalah Hendra Teguh dan Muhammad Anwar," ujar Kapolsek Medang Deras, Polres Batubara Kompol Muhammad Syafi'i AS didampingi Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH, Selasa (20/6).
Ia menerangkan, penjambretan dilakukan dua pelaku terhadap korban di Jalan Aces Rooad Inalum, Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras pada hari Minggu 18 Juni 2023.
"Kedua pelaku mengambil paksa ponsel milik korban yang berada di dalam dasbord motor. Setelah berhasil, mereka kabur melarikan diri," terangnya.
Mengetahui barang berharga diambil dua orang tidak dikenal, lanjut Syafi'i menjelaskan korban berteriak sejadi-jadinya.
"Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian mengejar lalu berhasil menangkap para begundal itu. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras menerima informasi tersebut turun ke lokasi dan mengamankan," jelasnya.
Saat ini, kata Syafi'i kedua pelaku sudah dijembloskan ke dalam penjara guna menanggung perbuatannya.
"Kita jerat kedua pelaku dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e sub 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kedua pelaku adalah Hendra Teguh dan Muhammad Anwar," ujar Kapolsek Medang Deras, Polres Batubara Kompol Muhammad Syafi'i AS didampingi Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH, Selasa (20/6).
Ia menerangkan, penjambretan dilakukan dua pelaku terhadap korban di Jalan Aces Rooad Inalum, Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras pada hari Minggu 18 Juni 2023.
"Kedua pelaku mengambil paksa ponsel milik korban yang berada di dalam dasbord motor. Setelah berhasil, mereka kabur melarikan diri," terangnya.
Mengetahui barang berharga diambil dua orang tidak dikenal, lanjut Syafi'i menjelaskan korban berteriak sejadi-jadinya.
"Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian mengejar lalu berhasil menangkap para begundal itu. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras menerima informasi tersebut turun ke lokasi dan mengamankan," jelasnya.
Saat ini, kata Syafi'i kedua pelaku sudah dijembloskan ke dalam penjara guna menanggung perbuatannya.
"Kita jerat kedua pelaku dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e sub 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023