Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggandeng pemangku kepentingan guna menyikapi dengan serius keberadaan pengungsi di Kota Medan, Sumatera Utara, demi menjamin keamanan dan ketertiban negara.

"Masing-masing dari kita punya peran bagaimana penanganan pengungsi agar ada langkah-langkah konkrit yang kita siapkan guna menjaga keamanan dan ketertiban negara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi" di Medan, Kamis.

Imam menyebut keberadaan pengungsi di Kota Medan dapat membahayakan.

Saat ini ada sekitar 1.525 orang pengungsi di Kota Medan yang berasal dari Myanmar, Somalia, Afghanistan, Palestina, Srilanka, Irak, Iran, Pakistan, Eriteria, Ethiopia, Sudan, Bangladesh dan Vietnam. 

"Penanganan pengungsi yang kita laksanakan senantiasa mengedepankan hak asasi manusia," ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya membutuhkan masukan dari akademisi, satuan tugas, perangkat pemerintah daerah, pemilik community house dan kepala lingkungan untuk mengoptimalkan penanganan pengungsi di Kota Medan.

Setiap orang asing yang masuk bukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Penempatan pengungsi di Kota Medan tersebar di 16 enam community house. 

"Penempatan mereka dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Medan sebagai wujud pengawasan dan menjaga keamanan dan ketertiban bagi kehidupan bermasyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.

Pada kesempatan itu hadir Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan bersama masing-masing perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Fakultas Hukum UMSU, USU, UISU, UMA dan UPAB, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, Tim Satgas PPLN Kota Medan, serta camat dan lurah se-Kota Medan. 
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023