Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, terhadap terdakwa Jonni alias Apin BK dalam perkara dugaan judi online

"Tim JPU (Jaksa Penuntutan Umum) telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan ketika proses persidangan untuk dikonsep dalam rencana tuntutan," Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan.

Ia mengatakan, tentunya setiap fakta ini kemudian harus dimatangkan dalam mendapatkan tuntutan yang terukur.  
Ia berharap JPU yang menangani perkara terdakwa Apin BK secepatnya mendapatkan hasil tuntutan dan kemudian dibacakan pada proses persidangan. 

"Mohon bersabar, akan kami sampaikan perkembangan setelah dibacakan pada saat persidangan pembacaan tuntutan nantinya," tutur Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. 

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK," ujar JPU Frianta Felix Ginting dalam persidangan, Senin. 

Menurutnya, penundaan agenda sidang Apin BK dikarenakan berkas belum selesai. "Belum selesai karena butuh pertimbangan dan kehati-hatian," ucapnya. 

Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu atau tanggal 12 Juni 2023 untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari JPU tersebut. 

Dalam dakwaan, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023