Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil meringkus pengedar sabu di Mandailing Natal.

Kali ini petugas meringkus dua orang pengedar sabu di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan.

Adalah MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipung. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan. Mereka ditangkap petugas pada Jumat (26/5) di sebuah warung di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan pada Jumat (26/5).

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.25 gram sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik transparan dan satu hand phone android merek Vivo.
 
Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan, Senin (5/6) mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat  informasi dari masyarakat  yang sudah resah dengan peredaran narkoba di Kelurahan Pasar Hilir.

"Informasi dari masyarakat itu setelah kita selidiki ternyata benar, bahwa di warung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dua orang kita amankan dan barang bukti sabu yang cukup banyak," ungkap Kasat.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil kerjasama antara Polri dan masyarakat.

"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Ke depan kami harap kerja sama ini semakin ditingkatkan," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madina untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023