Sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2023.

SK Remisi tersebut diberikan oleh Kalapas Narkotika secara simbolis melalui Kasubsi Registrasi, Yanto Simanjuntak, di ruang Binadik Lapas Narkotika Langkat, Minggu.

Remisi Hari Raya Waisak 2023, yakni 17 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus I, dan satu orang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).

Sebelum diserahkan SK remisi itu, seluruh WBP diberikan pengarahan oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Langkat, Ibnu Taqwim.

Ibnu berharap agar pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada WBP dalam menjalani masa pidana di Lapas.

Hal ini juga sebagai apresiasi kepada WBP karena telah menjalani pembinaan dengan tekun dan baik.
"Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi. Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan, tetapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua," ucapnya.

Ia mengatakan remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan WBP.

"Semua terhadap segala Peraturan yang diberikan kepada WBP selama berada di dalam Lapas Narkotika Langkat," kata Ibnu.

Sementara, Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra sangat mendukung pemberian remisi ini.

Alexander juga berharap untuk semua WBP agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Langkat," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023