Jajaran Satres Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengamankan MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Pria botak yang juga merupakan resedivis ini diamankan petugas pada Sabtu (27/5) di jalan masjid Panyabungan Jae karena memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram.

Selain daun ganja kering siap edar, dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 30 ribu.

Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, Rabu (31/5) mengatakan, Klara diamankan saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk yang ada di desa itu.

Informasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di desa itu.
 
"Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kasat.

Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan berstatus residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

"Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera," tegasnya.

AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah bekerja sama dengan Polres Madina dalam pengungkapan kasus narkoba.

"Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023