Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang Sidempuan wajib mempedomani peraturan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM, Kamis (25/5) saat menggelar sosialisasi evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Kamis (25/5).
Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM pada sambutannya menyampaikan bahwa dalam PP 94 tahun 2021, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan, tegasnya.
“Saya berharap PP 94 tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan di OPD masing-masing, agar ASN dapat menaati kewajiban dan ketentuan disiplin baik didalam maupun diluar jam kerja,”tutup Monalisa.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja, Aparatur dan Promosi BKPSDM Padang Sidempuan Ikhwan Nasution, S.Sos, M.A.P, pada laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah seluruh sekretaris OPD se Kota Padang Sidempuan, ucapnya.
Ikhwan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini para peserta dapat memahami regulasi dan tata cara penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN di OPD masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari BKN regional VI Medan menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya yaitu terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin, salah satu contohnya adalah jika PNS tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.
Narasumber juga menyampaikan bahwa Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Salah satu poin utama disampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS. Hal tersebut termuat dalam Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa ”PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.”
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM, Kamis (25/5) saat menggelar sosialisasi evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Kamis (25/5).
Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM pada sambutannya menyampaikan bahwa dalam PP 94 tahun 2021, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan, tegasnya.
“Saya berharap PP 94 tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan di OPD masing-masing, agar ASN dapat menaati kewajiban dan ketentuan disiplin baik didalam maupun diluar jam kerja,”tutup Monalisa.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja, Aparatur dan Promosi BKPSDM Padang Sidempuan Ikhwan Nasution, S.Sos, M.A.P, pada laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah seluruh sekretaris OPD se Kota Padang Sidempuan, ucapnya.
Ikhwan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini para peserta dapat memahami regulasi dan tata cara penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN di OPD masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut narasumber dari BKN regional VI Medan menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya yaitu terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin, salah satu contohnya adalah jika PNS tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.
Narasumber juga menyampaikan bahwa Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Salah satu poin utama disampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS. Hal tersebut termuat dalam Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa ”PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.”
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023