Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, konsisten menjaga maupun melestarikan bangunan cagar budaya di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
 
"Tentu penerapan Perda No.2/2012 menjamin pelestarian bangunan cagar budaya. Kita berharap Pemkot Medan konsisten jalankan perda itu," ucap Rani di Medan, Senin. 
 
Pasalnya, lanjut dia, Kota Medan memiliki regulasi pelestarian heritage (warisan) satu dekade lalu melalui Perda Kota Medan No.2/2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. 
 
Legislator ini mendorong seluruh bangunan tua tidak hanya di pusat kota Paris van Sumatera, julukan Kota Medan, dijadikan bangunan bersejarah. 
 
"Nanti Pemkot Medan dapat melestarikan melalui pemugaran agar terdata dengan baik. Sebab Kota Medan sudah memiliki perda sebagai regulasi pengelolaannya," terang dia.
 
Politisi ini juga mengaku mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan cagar budaya merupakan kekayaan budaya sekaligus citra positif di daerah tujuan wisata.
 
Pemkot Medan saat ini tengah melakukan pengerjaan fisik revitalisasi Lapangan Merdeka seluas 4,88 hektare dan pemugaran kawasan Kota Lama Kesawan, termasuk bangunan Gedung Warenhuis. 
 
Revitalisasi Lapangan Merdeka menjadi ruang terbuka hijau dahulu merupakan alun-alun di area Kesawan merupakan titik nol Kota Medan yang digunakan sejak 1880 ditargetkan selesai di Juli 2024.
 
Sedangkan kawasan Kota Lama Kesawan sebagai pusat perdagangan saat ini penyebab kemacetan sejumlah ruas jalan akibat pemugaran ditargetkan selesai di Oktober 2023.
 
Pemugaran Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan dibangun pada 1916 dengan peresmian Wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay akan dilakukan Pemkot Medan tahun ini. 
 
"Kami harapkan Pemkot Medan menetapkan kebijakan maupun menata kelangsungan suatu bangunan cagar budaya di Kota Medan," terang Rani. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023