Polres Tapanuli Utara menetapkan tersangka sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai sembilan orang penumpang dan ditahan di Polres setempat
Sopir angkot yang dijadikan tersangka yakni JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
"Langkah cepat unit laka Polres Taput menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, Jumat, 12 Mei 2023," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, Senin.
Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot JP, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 284 KUHAP," ucapnya.
Ia mengatakan sopir angkot JP, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan hasil keputusan gelar perkara.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat (3), (2), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000," jelasnya.
Kasat Lantas menambahkan dalam peristiwa kecelakaan tersebut, delapan orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan sopirnya sendiri juga mengalami luka ringan.
Dua orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Siantar, sedangkan yang lain sebahagian sudah pulang ke rumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.
"Kita imbau para pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatil. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," kata Kasat Lantas Polres Taput.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Sopir angkot yang dijadikan tersangka yakni JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput.
"Langkah cepat unit laka Polres Taput menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, Jumat, 12 Mei 2023," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, Senin.
Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot JP, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 284 KUHAP," ucapnya.
Ia mengatakan sopir angkot JP, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan hasil keputusan gelar perkara.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat (3), (2), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000," jelasnya.
Kasat Lantas menambahkan dalam peristiwa kecelakaan tersebut, delapan orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan sopirnya sendiri juga mengalami luka ringan.
Dua orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Siantar, sedangkan yang lain sebahagian sudah pulang ke rumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.
"Kita imbau para pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatil. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," kata Kasat Lantas Polres Taput.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023