Penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Wali Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2022 diundur hingga 2 pekan kedepan tepatnya pada 29 Mei 2023.

Hal itu ketika disampaikan Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto, SH, MM melalui meja pimpinan bahwa jadwal yang seharusnya dibahas pada tanggal Senin 15 Mei 2023 diundur hingga Senin 29 Mei 2023 dengan alasan tidak lengkapnya data yang disajikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam LKPj Wali Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2022.

"Intinya tadi bahan yang untuk disajikan tidak lengkap sehingga tidak adanya penyerahan rekomendasi LKPj Wali Kota Padang Sidempuan tahun 2022, maka dari itu melalui meja pimpinan berharap untuk OPD melengkapi berkas yang diperlukan," ucap Siwan.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan Irpan Harahap dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa DPRD Kota Padang Sidempuan sepakat bahwa  tanggal 19 Mei penyusunan laporan rekomendasi dari Pansus LKPj Wali Kota Padang Sidempuan tahun 2022 sudah lengkap.

Mengingat tanggal 16, 17, 18 Mei 2023 meminta OPD melengkapi data dan informasi lengkap termaksud klasifikasi tahun anggaran 2022 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) tahun anggaran 2022, ucap Irpan.

Terpisah Ketua Fraksi Gabungan Bintang Kebangkitan Parsaulian Lubis didampingi Elyati menyampaikan bahwa Pansus LKPj Wali Kota Padang Sidempuan harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Mengingat Pansus LKPj Wali Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2022 hingga kini belum ada rekomendasi yang diserahkan dan laporan Pansus yang ditunda berharap menghasilkan data dan informasi yang disajikan sesuai tahun anggaran 2022.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023