Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Mandailing Natal dan Polsek Siabu berhasil menangkap SL (56) tersangka pelaku penyiraman air keras kepada Fairdah Khairani (50) warga jalan Sudirman Lingkungan IV, RT 004 RW 004 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi sehingga harus dirawat di RSUD Panyabungan karena mengalami luka cukup parah.
Tersangkanya adalah SL (56) warga Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina.
Ia ditangkap petugas di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi pada Sabtu (13/5) sekira pukul 05.00 Wib dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Madina guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu dendam dan sakit hati kepada korban karena tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban kepada tersangka senilai Rp. 35 juta.
"Kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korbannya ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban kepada tersangka SL senilai Rp. 35.juta," ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat, pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Tersangkanya adalah SL (56) warga Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina.
Ia ditangkap petugas di Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muarasipongi pada Sabtu (13/5) sekira pukul 05.00 Wib dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Madina guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu dendam dan sakit hati kepada korban karena tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual abang kandung korban kepada tersangka senilai Rp. 35 juta.
"Kejadian bermula dari pelaku SL dendam merasa sakit hati kepada korbannya ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban kepada tersangka SL senilai Rp. 35.juta," ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat, pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023