Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ipi mengatakan KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepolisian Daerah Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polda Sumut: AKBP AH akui terima Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin. Namun, hal itu batal dilakukan setelah KPK dan Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.

Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Achiruddin diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.

Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Baca juga: Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK stop klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023