Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menilai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu pendampingan pajak dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di daerah.

"Pendampingan pajak itu penting, bisa sekaligus juga untuk sosialisasi," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution kepada ANTARA di Medan, Kamis.

Dia melanjutkan saat ini masih banyak kesalahpahaman pelaku UMKM soal pajak, misalnya tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Benny, berdasarkan pengalamannya, ada pengusaha UMKM khususnya tingkat mikro yang takut penghasilannya dipotong jika mempunyai NPWP.

Misalnya, ada pedagang yang berpenghasilan Rp20 ribu-Rp100 ribuan per hari yang khawatir pemasukannya langsung berkurang ketika namanya tercatat sebagai pemilik NPWP.

"Kami sudah menjelaskan bahwa NPWP tidak berarti kekayaan mereka mendadak berkurang karena pemotongan pajak. Nah, ketika ada pendampingan pajak, hal-hal seperti itu bisa disosialisasikan," kata Benny.
Terkait hal itu, Humas Asosiasi UMKM Sumatera Utara Sucipto menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah memiliki Account Representative (AR) yang bertugas langsung di masyarakat. Akan tetapi, AR dianggapnya belum cukup karena terlalu berjarak dengan wajib pajak UMKM.

Seharusnya, Sucipto menambahkan, pendamping pajak memberikan edukasi secara mendetail soal pajak kepada UMKM mulai dari NPWP sampai pengurusan laporan pendapatan.

Dia mencontohkan pelaku UMKM skala mikro, yang berpenghasilan Rp500 juta ke bawah dan bebas dari pajak penghasilan, memerlukan pengetahuan pajak ketika usahanya meningkat dan memiliki pemasukan lebih dari itu.

"Begitu naik, mereka memerlukan edukasi. Kalau naik dari usaha mikro ke kecil yang omzetnya sampai Rp2,5 miliar per tahun, mereka perlu pihak yang memberikan nasihat apakah perlu beralih ke PT atau tidak. Kalau sudah menjadi PT, penting diketahui pendapatannya apa saja, bagaimana cara melaporkannya, lalu soal billing pajak. Sehingga tidak tiba-tiba datang pemberitahuan kurang bayar. Jika sudah begitu UMKM bisa langsung patah semangat," tutur Sucipto.

Adapun Asosiasi UMKM Sumatera Utara mencatat, sampai Mei 2023, baru 40 persen pelaku UMKM yang memiliki NPWP di provinsi beribu kota Medan itu.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023