Majelis hakim memvonis terdakwa Baharuddin dengan pidana penjara 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, dalam pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga di Medan Belawan.
"Terdakwa atas nama Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni," ucap Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina Patar Niaga. "Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum (PH), terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan.
Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Terdakwa atas nama Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni," ucap Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina Patar Niaga. "Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum (PH), terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan.
Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023