Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan periode 2023-2026 Amien Sunaryadi mengatakan bahwa pihaknya sengaja "turun gunung" ke masyarakat demi Kemenkeu yang lebih baik.

"Untuk bisa memberikan rekomendasi demi perbaikan, kami harus membuat masukan yang akurat dan faktual. Untuk itu, ya, paling tepat harus mengetahui kondisi di lapangan," ujar Amien di sela kunjungannya ke Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu.

Oleh karena itulah, dia melanjutkan, Komwasjak mengadakan kegiatan "Komwasjak Mendengar", yang kini sudah berlangsung di empat lokasi yaitu DKI Jakarta, Surabaya, Makassar dan Medan.

Dalam "Komwasjak Mendengar", Komwasjak menerima pengaduan dan masukan untuk Kemenkeu langsung dari para wajib pajak baik pribadi maupun lembaga.

Apa yang didapatkan Komwasjak dari acara itu kemudian dikaji, dipelajari lalu diolah sehingga menjadi rekomendasi untuk kebijakan serta administrasi perpajakan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cuka.

Hal tersebut sesuai fungsi dan wewenang dari Komwasjak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.
Bukan cuma dari "Komwasjak Mendengar", masukan-masukan juga didapatkan Komwasjak dari pihak-pihak terkait.

"Kami berdiskusi pula dengan pengadilan pajak dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan," kata Amien.

Kemudian, dia menambahkan, untuk setiap pengaduan yang diterima, Komwasjak akan meneruskannya ke unit pengaduan di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Akan tetapi, mereka tidak lepas tangan begitu saja. Amien memastikan bahwa Komwasjak akan mengawasi jalannya tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

"Kami memantau guna memastikan pengaduan itu diproses secara benar," tutur pria yang juga Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) itu.

Adapun masyarakat dapat memberikan pengaduan langsung tentang persoalan terkait Kementerian Keuangan kepada Komwasjak melalui telepon dengan nomor 134, aplikasi pengaduan e-Pengaduan Komwas, media sosial Twitter, Facebook dan Instagram, @komwasjak, surat elektronik pengaduan.komwasjak@kemenkeu.go.id dan laman komwasjak.kemenkeu.go.id.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023