Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) menuntut Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba, SS, 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/5). 

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Dheo Michael Dwiky. 

Dari fakta persidangan, SS telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Yakni, secara bersamaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan tidak pernah dihukum pidana penjara," ucap JPU. 

Secara bersamaan, JPU juga menuntut dua terdakwa lain yakni DN dan LMA dengan pidana 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. 

Kedua terdakwa juga telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara meringankan kedua terdakwa tidak pernah dipidana dan mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya. 

Dheo mengatakan kedua terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.997.060.000 sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian JPU akan menyita lalu melelang harta benda terdakwa. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan 1 tahun penjara," ujarnya. 

Fakta lainnya terungkap di persidangan, kedua terdakwa yang merupakan suami istri tersebut menerima ganti rugi lahan dan menikmati uang sewa lahan untuk pengembangan transportasi di Danau Toba.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan waktu 10 hari kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukum (PH) untuk melakukan penyampaian nota pembelaan (pledoi).  

Dalam dakwaan, PT Dok Bahari Nusantara  mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) Informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba  atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia).

Pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa DN dan MA dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2). Sementara SS bertanggung jawab atas penandatanganan sertifikat tanah tersebut.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023