Komisi C DPRD Tapanuli Utara menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat untuk meminta keterangan dari manajemen PT Anhe selaku perusahaan konstruksi pembangkit listrik tenaga air milik PT Sumatera Pembangkit Mandiri atas sejumlah poin persoalan yang disinyalir terjadi dalam kegiatan operasional perusahaan di Lumban Tonga, Pahae Julu, Taput.
"Benar, kita jadwalkan agenda RDP dengan manajemen perusahaan PLTA (PT SPM dan PT Anhe) di Pahae Julu," ungkap Ketua Komisi C DPRD Taput, Antonius Tambunan kepada ANTARA, Rabu (26/4).
Disebutkan, sejumlah poin permasalahan mulai dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA), BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja pekerja lokal, serta kegiatan operasional perusahaan "stone crusher" yang diduga tanpa izin menjadi pokok materi pembahasan rapat.
Terpisah, Humas PT Anhe, Sahat Sitompul, mengaku telah mengetahui perihal undangan RDP dimaksud, meski undangan hanya ditujukan kepada Direktur PT Anhe.
"Sesuai surat yang ditujukan, harus Direktur PT Anhe yang hadir," sebut Sahat.
Dikatakan, dalam surat undangan diterima, pihak DPRD menemukan permasalahan yang melanggar PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, bahwa karyawan tidak dilengkapi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah poin tersebut, menurut Sahat, telah dipenuhi pihak perusahaan.
"Tapi, apakah DPRD secara institusi sudah pernah melayangkan surat permintaan data tersebut ke perusahaan sehingga pihak DPRD menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Benar, kita jadwalkan agenda RDP dengan manajemen perusahaan PLTA (PT SPM dan PT Anhe) di Pahae Julu," ungkap Ketua Komisi C DPRD Taput, Antonius Tambunan kepada ANTARA, Rabu (26/4).
Disebutkan, sejumlah poin permasalahan mulai dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA), BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja pekerja lokal, serta kegiatan operasional perusahaan "stone crusher" yang diduga tanpa izin menjadi pokok materi pembahasan rapat.
Terpisah, Humas PT Anhe, Sahat Sitompul, mengaku telah mengetahui perihal undangan RDP dimaksud, meski undangan hanya ditujukan kepada Direktur PT Anhe.
"Sesuai surat yang ditujukan, harus Direktur PT Anhe yang hadir," sebut Sahat.
Dikatakan, dalam surat undangan diterima, pihak DPRD menemukan permasalahan yang melanggar PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, bahwa karyawan tidak dilengkapi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah poin tersebut, menurut Sahat, telah dipenuhi pihak perusahaan.
"Tapi, apakah DPRD secara institusi sudah pernah melayangkan surat permintaan data tersebut ke perusahaan sehingga pihak DPRD menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023